Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program 2,3,4, dan 5 Program Bakti Kominfo.

Ketiga tersangka baru kasus korupsi BTS tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE, Jemy Sutjiawan.

Lihat juga : Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi Kendaraan

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Elvano di duga telah memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut dapat di selesaikan sepenuhnya jika di beri perpanjangan waktu.

Namun, pada akhirnya perpanjangan tersebut di berikan tanpa pekerjaan yang sesuai.

Kuntadi mengatakan bahwa isi kajian tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari penanganan proyek tersebut.

“Belakangan terbukti perpanjangan di berikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena di duga isi dari kajian tersebut di duga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek di maksud,” papar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9).

Kuntadi juga menjelaskan bahwa Jemy di duga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak untuk memperoleh pekerjaan dalam proyek ini.

Dia menyebut bahwa Jemy telah menyerahkan uang kepada beberapa individu. Dalam rangka memenangkan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 hingga 5.

“Saudara JS di duga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM. Dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” ujar Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi mengungkapkan bahwa Feriandi berperan sebagai pengatur penyedia (provider) yang memenangkan pekerjaan proyek ini.

Dia bekerja sama dalam perannya dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Peran Feriandi dan Anang dalam perencanaan proyek ini telah mengondisikan pemilihan penyedia sebelumnya.

Dengan penetapan Jemy, Feriandi, dan Elvano sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 11 orang.

Sebelumnya, delapan orang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan