JABAR EKSPRES, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (13/9).
Kegiatan sidak itu untuk mengetahui rumah makan ataupun restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi.
Hasilnya, ditemukan restoran yang menggunakan Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan, pihaknya bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
BACA JUGA : Bupati Bogor Diajak KP2C Susur Sungai Cileungsi Imbas Pencemaran lingkungan
“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,”kata Anto kepada media.
Anton menambahkan, pihaknya menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi.
Atas temuan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.
BACA JUGA : Kapolres Bogor Berikan 16 Kendaraan Dinas Untuk Polsek
“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,”paparnya.
Masih kata Anton, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi,”pungkasnya (SFR)