Daftar Investasi Ilegal OJK 2023, Aplikasi Skema Ponzi hingga Money Game!

JABAR EKSPRES – Jangan sampai terjerat, cek daftar investasi ilegal dari OJK terbaru mulai dari skema ponzi hingga money game.

Melansir dari laman OCBC NISP, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan cara membayarkan hasil keuntungannya dari uang penipu sendiri atau dari investor selanjutnya.

Jadi, hasil keuntungannya tidak didapatkan dari pengelolaan dana bisnis yang legal dan sistematis seperti perusahaan pada umumnya.

BACA JUGA: Apa Itu Aplikasi Skema Ponzi? Ini Ciri-Cirinya Jangan Tergiur!

Contoh Investasi Skema Ponzi di Indonesia

Praktik investasi palsu dengan skema ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut salah satu contoh investasi dengan skema ponzi.

  1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
  2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
  3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
  4. First Travel Anugerah Karya Wisata
  5. Abu Tours
  6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
  7. Pandawa Group
  8. MeMiles

BACA JUGA: Resmi Tutup! Aplikasi FEC Shop Indonesia Ternyata Scam Berskema Ponzi, Bisakah Uang Kembali?

10 Daftar Investasi Ilegal (OJK )

Dilansir JabarEkspres.com dari laman resmi OJK, pada awal tahun 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI) atau kini disebut Satgas PAKI menemukan 10 entitas yang menawarkan investasi ilegal.

Berikut daftar investasi ilegal dari OJK mulai dari penawaran investasi melalui marketplace hingga modus money game.

  1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork : Melakukan penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin
  2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa) : Melakukan penawaran pembiayaan properti tanpa izin
  3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) : Penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya
  4. Ayostore.id : Penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin
  5. Realms of Ruby : Penyelenggara aset kripto tanpa izin
  6. konsor.io : Penyelenggara aset kripto tanpa izin
  7. Go-Star : Money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin
  8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia) : Money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia
  9. https://goldmining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01 Penyelenggara trading tanpa izin
  10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera) Penawaran pelunasan utang tanpa izin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan