Rocky Gerung Dimintai Klarifikasi oleh Bareskrim

JABAR EKSPRES- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam konteks penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong.

“Di hari ini, tepatnya tanggal 4 September 2023, penyidik telah mengundang Rocky Gerung untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, dalam pengumuman yang dikeluarkan di Jakarta, Senin Dikutip dari Antara.

Baca juga: Kesal Dengan Jaksa, Lukas Enembe Lempar Mik Ke Meja Hakim

Puro, yang merupakan seorang jenderal berbintang satu, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan, dan mereka telah melakukan serangkaian pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan tersebut. Hingga saat ini, telah ada 24 laporan polisi yang dilaporkan ke Polri terkait dengan Rocky Gerung, dan sudah ada berita acara interviu yang dibuat sebanyak 72 kali, dengan melibatkan 13 saksi ahli.

Baca juga: Prof Suparji Tegaskan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sesuai Aturan dan Tak Langgar Imunitas Advokat

Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya. Rocky Gerung telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah, termasuk Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan-laporan yang diterima oleh penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan