40 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal HUT ke-24 GOW Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi bersama peserta isbat nikah massal berfoto usai penyerahan dokumen pengesahan pernikahan dala
Wali Kota Cimahi bersama peserta isbat nikah massal berfoto usai penyerahan dokumen pengesahan pernikahan dalam rangka HUT ke-24 GOW Kota Cimahi di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (19/5/2026). (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar isbat nikah massal dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara. Melalui sidang isbat, pasangan peserta memperoleh pengesahan hukum atas pernikahan mereka.

Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos setelah mengikuti sidang isbat yang digelar di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.

Baca Juga:60 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Peternakan di Cariu BogorBangunan Langgar Garis Sempadan Jalan, Bupati Tasikmalaya: Bongkar Sendiri atau Kita Garuk Pakai Alat Berat!

Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan tersebut dipilih sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Menurut dia, pada usia ke-24 tahun, GOW ingin hadir bukan hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi juga mitra sosial pemerintah.

“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” kata Midjiati di sela kegiatan.

Sementara menurut Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan proses pendataan hingga pendampingan peserta berlangsung sekitar enam bulan. Tahapan itu melibatkan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi sebelum mengikuti sidang isbat.

Selain penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta.

Disisi lain, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi inisiatif GOW yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menilai kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial peringatan hari jadi organisasi.

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.

0 Komentar