JABAR EKSPRES – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung, dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan fungsi ruang publik dan memperbaiki kualitas tata ruang kota.
Pengamat tata ruang dari Universitas Pendidikan Indonesia, Yudi Asep, menilai penataan kawasan perdagangan informal perlu dilakukan secara konsisten agar keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keteraturan kota tetap terjaga.
Menurut Yudi, keberadaan PKL yang menempati trotoar dan badan jalan selama ini menimbulkan sejumlah persoalan tata ruang, mulai dari penyempitan ruang pedestrian, kemacetan lalu lintas, hingga menurunnya kualitas visual kawasan perkotaan.
Baca Juga:PKL Cicadas Dukung BRT, Asal Penataan Pedagang Dituntaskan Lebih Dulu40 Persen PKL Cicadas Tolak Relokasi Proyek BRT Bandung
“Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika fungsi itu berubah menjadi area perdagangan, maka hak publik terhadap ruang aman dan nyaman menjadi berkurang,” ujar Yudi saat dimintai tanggapan terkait penertiban PKL di kawasan Cicadas.
Ia menjelaskan, kawasan Cicadas merupakan salah satu titik aktivitas ekonomi padat di Kota Bandung yang memiliki peran strategis sebagai pusat perdagangan masyarakat. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, pertumbuhan PKL dapat memicu ketidakteraturan pemanfaatan ruang.
Yudi menilai penertiban bukan semata-mata soal relokasi pedagang, tetapi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang struktur ruang kota agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penataan tersebut, kata dia, juga berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat serta peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
“Kalau ruang publik kembali pada fungsinya, maka mobilitas warga menjadi lebih baik, akses kendaraan darurat lebih mudah, dan kawasan menjadi lebih tertata secara visual maupun fungsional,” katanya.
Meski demikian, Yudi mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan disertai solusi ekonomi bagi para PKL. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyediakan lokasi relokasi yang tetap memiliki akses pasar agar pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.
Ia menambahkan, penataan PKL idealnya menjadi bagian dari perencanaan kota yang terintegrasi, bukan sekadar tindakan penertiban sesaat. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan ruang kota yang inklusif tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan kota yang baik bukan berarti menghilangkan aktivitas ekonomi informal, tetapi mengatur agar seluruh fungsi ruang bisa berjalan seimbang,” ucapnya.
