Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Kasus yang Menjeratnya

JABAR EKSPRES – Aktris cantik Wulan Guritno bisa jadi bakal tersandung masalah, jika terbukti melakukan satu kasus yang kini tengah didalami pihak kepolisian. Pekan depan Wulan Guritno dijadwalkan akan dipanggil Bareskrim Polri karena satu kasus yang menjeratnya tersebut.

Kasus yang akan dihadapi Wulan Guritno hingga akan dipanggil Bareskrim Polri adalah adanya dugaan mempromosikan situs judi online dengan nama Sakti123.

Meski penggalan video yang menunjukkan pemeran film Open BO ini sedang mempromosikan judi online sudah dikantongi Polisi, namun Bareskrim masih akan melakukan pemanggilan pada minggu depan.

“Rencananya minggu depan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid pada Kamis (31/8).

Baca juga :Wulan Guritno Tersandung Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi Lakukan ini!

Hal ini menurut Brigjen Adi Vivid karena pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap video yang diketahui diproduksi pada tahun 2020 tersebut. Bahkan laman situs judi online bernama Sakti 123 tersebut diketahui masih aktif hingga saat ini.

“Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,” sambung Brigjen Adi Vivid.

Selain Wulan Guritno, Bareskarim juga sedang melakukan penelurusan terkait beberapa nama artis, influencer dan publik figur lain yang juga diduga melakukan hal yang sama, yakni memepromosikan situs judi online.

Brigjen Adi Vivid menyebut para publik figur tersebut akan dipanggil satu persatu secara bertahap untuk mendapatkan klarifikasi.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan klau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” Ungkapnya.

Baca juga :Wulan Guritno Hot Mom

Vivid menegaskan akan menjerat para influencer yang terbukti memperomosikan perjudian dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Karenanya dia mengimbau kepada para influenser tersebut untuk lebih selektif dalam menerima penawaran promosi, jangan sampai ikut terlibat dalam mempromosikan judi online karena bisa terjerat UU ITE.

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” Pungkasnya.**

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan