JABAR EKSPRES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 bakal dibuka pertengahan bulan September, berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar masyarakat lebih teliti pada saat daftar CPNS 2023.
Sebab, di tahun ini Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bakal dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK. Jadi pastikan para pendaftar teliti terhadap formasi jabatan yang dipilih.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Azwar Anas.
Masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023, diharapkan untuk mengecek informasi melalui media sosial.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ucapnya.
BACA JUGA: 8 Kategori yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2023
Perlu diperharikan juga untuk persyaratan dan ketentuan dokumen yang akan diunggah untuk seleksi CPNS 2023.
Lantaran, setiap instansi sudah menetapkan persyaratan khusus bagi pelamarnya.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” kata Azwar Anas.
Seeprti yang Anda ketahui, jadwal pengumuman pembukaan CPNS 2023 diumumkan mulai 16 hingga 30 September 2023.
BACA JUGA: Benarkah Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Lebih Besar?
Tetap waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan SSCASN untuk seleksi CPNS 2023.
“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.
“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” kata Azwar Anas melanjutkan.
Syarat Daftar CPNS
Berikut ini merupakan syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pendaftar CPNS 2023 agar lolos seleksi.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.