Soal Dugaan Korupsi Minerba, Mantan Hakim Tipikor Nawawi Sarankan Pembentukan Tim Advokasi

JABAR EKSPRES – Mantan Hakim Tipikor Dr. HM. Nawawi menyarankan pembentukan tim advokasi. Hal itu merespon terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Sulawesi Utara yang menjerat Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.

Nawawi menguraikan, pembentukan tim advokasi itu guna mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi pasca dikeluarkannya kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilkukan oleh Dirjen Minerba. Tim advokasi yang ditunjuk itu diberi tugas dan kewenangan menangani persoalan terkait kebjakan Dirjen Minerba.

BACA JUGA: KPK Panggil Rektor UBL sebagai Saksi Dugaan Korupsi Andhi Pramono

“Baik bersifat konsultasi, mediasi dan litigasi, dengan syarat dan ketentuan sesuai hukum,” terangnya dalam naskah telaah kasus diskresi minerba beberapa waktu lalu.

Telaah itu juga disampaikan atas dasar hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Selasa, 22 Agustus 2023 lalu. Dalam pertemuan antara pakar, penasihat, hingga keluarga tersangka terkait kasus minerba itu, Nawawi mengambil sejumlah kesimpulan.

BACA JUGA: DPRD Sukabumi Angkat Bicara Mengenai Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP Islam Kabandungan

Pertama, untuk menyikapi kasus tersebut perlu dicari jawaban atas sejumlah pertanyan. Seperti apakah benar telah terjadi kriminalisai terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Dirjen Minerba, apakah benar kebijakan itu diambil untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan lain.

“Apakah benar kebijakan itu diambil guna melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk menyerhanakan perizinan dan UU Ciptakerja terutama terkait dengan penyederhanaan prizinan,” terangnya.

Berikutnya, Nawawi juga berkesimpulan bahwa perkara tersebut sudah masuk ranah litigasi yaitu pada tahap penyidikan. Sehingga segala upaya hukum harus dilakukan melalui proses sesuai hukum. Seperti upaya permohonan uportunitas atau deponering, gugatan pra peradilan, mengajukan eksepsi, pembelaan atau pleidoi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Nawawi juga menggaris bawahi, penanganan perkara itu harus dilakukan secara bersinergi antar penasihat hukum dan pihak – pihak terkait. “Mengingat perkaranya sama namun terdakwanya beberapa orang dengan peran yang berbeda,” urainya.

Diketahui, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan