JABAR EKSPRES – Prancis telah memicu kontroversi dengan melarang pakaian abaya, yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim untuk menutupi seluruh tubuh mereka, dari sekolah-sekolah.
Pemerintah mengatakan bahwa pakaian tersebut merupakan pelanggaran terhadap sekularisme dan merupakan tanda dari Islam politik.
Menteri Pendidikan, Gabriel Attal, mengumumkan pada hari Minggu bahwa pakaian abaya tidak akan diizinkan di sekolah-sekolah ketika tahun ajaran baru dimulai minggu depan.
Baca Juga:Finlandia Menjadi Negara Paling Bahagia di Dunia Selama 6 Tahun Beruntun, Ternyata Begini Tipsnya10 Negara Paling Indah di Dunia, Dataran Surga yang Sangat Menakjubkan!
“Sekolah itu sekuler. Kami mengatakannya dengan cara yang sangat tenang namun tegas. Ini bukan tempat untuk itu (mengenakan pakaian religius),” kata Olivier Veran kepada saluran TV BFM, seperti dikutip TRT World.
Ia mengatakan bahwa pakaian abaya itu “jelas-jelas” merupakan pakaian religius dan merupakan “serangan politik, tanda politik”.
Ia menuduh mereka yang mengenakannya melakukan “dakwah” atau mencoba untuk mengubah orang lain menjadi Islam.
Pemerintah Prancis telah mengumumkan peraturan baru yang melarang murid-muridnya mengenakan abaya, atau gaun panjang yang longgar, di sekolah.
Langkah ini didasarkan pada undang-undang yang disahkan pada tahun 2004, yang melarang “penggunaan tanda atau pakaian yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama” di sekolah.
Undang-undang ini juga berlaku untuk salib Kristen yang besar, kippah Yahudi, dan jilbab Islam.
Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk menegakkan prinsip sekularisme, atau “laicite”, yang seharusnya menjamin pemisahan agama dan negara di Prancis.
