3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Maluku Tengah dalam Kasus Korupsi BOS

JABAR EKSPRES- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang berada di provinsi Maluku, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang dikenal dengan inisial AT, bersama dengan dua individu lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2022.

Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, mengungkapkan bahwa AT, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Maluku Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.

Selain AT, penyidik juga telah menetapkan status tersangka untuk mantan manajer dana BOS tahun 2020 yang dikenal dengan inisial ON. Saat ini, ON menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kominfo Kembali Digelar Hari Ini, PN Jaksel Panggil Kejagung

“Satu tersangka lainnya dengan inisial MY, yang merupakan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, yang bertindak sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang dalam kasus ini,” tambah Wahyudi.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan utama.

Selain itu, dakwaan subsidiernya melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan utama.

Baca juga: Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMP Islam Kabandungan Sukabumi

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.993 miliar.

“Kerugian ini telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku,” terang Wahyudi.

Dalam rangka kasus ini, penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp327 juta dari ON.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari selama tahap penyelidikan, dimulai dari 24 Agustus hingga 12 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan