Tiga Oranng Terkait Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diperiksa KPK

JABAR EKSPRES- Pada hari Jumat, penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait penyelidikan dugaan pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa ketiga saksi ini telah diinterogasi oleh penyelidik lembaga anti-korupsi di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di Jakarta Selatan.

Saksi pertama adalah Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, yaitu Torang Daniel Kaisardo Kristian.

“Para saksi ini hadir dan diwawancarai mengenai pengetahuan mereka, termasuk terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE,” jelas Ali.

Saksi berikutnya adalah seorang pengusaha bernama Agus Gunawan, yang diperiksa oleh penyidik KPK mengenai dugaan perintah yang diberikan oleh tersangka LE untuk menukarkan sejumlah besar uang menjadi mata uang asing (valas).

Saksi ketiga yang diperiksa oleh penyidik adalah seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.

Baca juga: Joroknya Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe di Dalam Penjara Bikin Geleng Kepala

“Saksi ini hadir dan diperiksa untuk mendalami pengetahuannya, termasuk terkait dugaan pengiriman uang tunai dalam jumlah besar melalui pesawat jet atas perintah tersangka LE,” ungkap Ali.

KPK saat ini sedang menyelidiki pembelian jet pribadi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang saat ini juga dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ali menambahkan bahwa penyidik masih akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Pembubaran KPK yang Diajukan oleh Megawati

“Warga dakwaan Lukas Enembe, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua dari tahun 2013 hingga 2017, dan Gerius One Yoman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua dari tahun 2018 hingga 2021, didakwa menerima hadiah sebesar Rp45.843.485.350,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwatno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 19 Juni.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan