Razia Peredaran Obat Keras Ilegal Bikin 4 Tenaga Kesehatan Ditangkap

JABAR EKSRES – Polisi telah membongkar sindikat peredaran obat keras secara ilegal. Dalam operasi ini, empat tenaga kesehatan (nakes) berhasil di tangkap karena terlibat dalam kegiatan ini.

Nakes yang di duga terlibat dalam kasus ini meliputi asisten dokter dan asisten apoteker.

Lihat juga : Mengenal Jet Tempur F-15EX yang Diborong Prabowo ke Indonesia

Menurut laporan polisi, mereka menggagalkan resep dokter untuk memfasilitasi pembelian obat-obatan keras oleh konsumen.

Selain itu, oknum-oknum nakes ini juga di ketahui tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

Keempat nakes yang terlibat tersebut adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).

“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada media pada Selasa (22/8/2023).

Ade Safri menjelaskan juga bahwa mereka telah melakukan kegiatan ilegal ini selama 3-5 tahun. Dengan motivasi dari para oknum nakes ini jelas untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tapi yang pasti motifnya keuntungan. (Sudah beraksi) sekitar 3 sampai 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, AKBP Victor Inkiriwang, Kepala Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mengungkap bahwa resep dokter tersebut di jual oleh para nakes dengan berbagai harga. Harganya berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Harganya bervariasi, jadi yang kami hitung adalah harga resep dokternya, yang berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, yang lebih penting adalah jumlah obat yang di cantumkan dalam resep tersebut,” ungkap Victor.

Victor menjelaskan bahwa para tersangka nakes telah melanggar aturan yang berkaitan dengan penggunaan resep tersebut. Mereka telah mengeluarkan resep untuk obat-obatan keras tanpa adanya petunjuk atau arahan dari seorang dokter.

“Obat-obatan yang masuk dalam kategori G harus di wajibkan menggunakan resep dokter. Ini berarti bahwa diagnosis oleh dokter yang memiliki kompetensi harus di lakukan sebelum resep di berikan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan