Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Hanya di Era Jokowi Pelindungan Pekerja Migran Sangat Dikuatkan

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan hanya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nasib pekerja migran Indonesia (PMI) benar-benar diperhatikan. Ini diwujudkan melalui hadirnya regulasi yang benar-benar melindungi PMI secara keseluruhan.

“Hanya di era Presiden Jokowi, Undang-Undang tentang Pekerja Migran Indonesia itu mengalami penguatan yang sangat progresif,” ujar Benny saat melepas 375 calon PMI di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Melalui undang-undang (UU) baru tersebut, kata dia, pelindungan negara diberikan bukan hanya terhadap PMI, melainkan juga keluarganya.

BACA JUGA: Jokowi ke Kenya dalam Rangka Kunjungan Kerja Wilayah Afrika

“Dilihat kita punya UU Nomor 39 Tahun 2014 dimana pelindungan hanya untuk PMI. Di undang-undang baru, PMI dan keluarganya. Dulu pelindungan kepada hanya selama bekerja,” Beber Benny.

Melalui UU anyar tersebut, pelindungan juga diberikan sebelum PMI bekerja, hingga setelah pulang ke Indonesia. Ini sesuai keinginan Presiden Jokowi agar PMI dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kuku.

“Tugasnya dibagi, selama di luar negeri warga negara Indonesia, pelajar, mahasiswa, pekerja dalam pelindungan negara melalui perwakilan Republik Indonesia. Jangan bebannya BP2MI melulu, sudah dibagi UU siapa bertugas apa, selama dia dimana. Ini presiden kita. Sehingga beliau menginginkan negara betul-betul mengangkat harkat-martabat pekerja migran Indonesia,” papar Benny.

Adapun keinginan Jokowi agar PMI dimuliakan, sejalan dengan mimpi Benny. Benny mengaku ingin PMI dilepas oleh negara saat hendak menuju negara penempatan, seperti halnya kontingen atlet olahraga Indonesia. Karena itu kini saat pelepasan, PMI mengenakan pakaian rapi seperti memakai dasi, kemeja putih, hingga mengenakan jaket. Ini sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Perintah Presiden nyambung dengan mimpi saya, saya bermimpi pekerja migran itu dilepas seperti negara melepas kontingen Olimpiade Games, kontingen SEA Games, karena statusnya sama. Mereka duta negara untuk berkompetisi dalam olahraga. Nah kalian pekerja migran Indonesia, ambassador, duta negara dalam bertarung di kompetisi global, merebut peluang kerja di negara-negara penempatan. Sama ambassador, sama duta negara, kok kenapa ada perlakuan yang beda?” jelas Benny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan