Infrastuktur di IKN Akan Segera di Bangun pada Bulan September

JABAR EKSPRES- Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa investor telah merencanakan untuk memulai pembangunan berbagai infrastruktur seperti hotel, stasiun, kafe, serta jaringan telekomunikasi pada bulan September 2023.

Dia berkomitmen untuk memenuhi janji yang telah diberikan, bahwa pada bulan September nanti, investor-investor tersebut akan memulai tahap pembangunan, yang dikenal sebagai groundbreaking, untuk berbagai proyek seperti hotel, taman, tempat pertemuan, fasilitas olahraga, kafe, stasiun transportasi, dan juga fasilitas telekomunikasi.

Hal ini diungkapkan oleh Bahlil setelah menghadiri ASEAN Investment Area (AIA) Council Meeting Ke-26 dalam rangka Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) Ke-55 di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/8/2023).

BACA JUGA : Cak Imin Mendeklarasikan Kemungkinan Bergabungnya Ganjar Pranowo ke Barisan Koalisi PDIP

Bahlil enggan untuk menyebutkan secara rinci besaran investasi yang telah mengalir ke dalam Kawasan Ibukota Nusantara (IKN).

Namun, ia meyakinkan bahwa beberapa perusahaan swasta telah menyatakan komitmennya untuk membangun berbagai infrastruktur dan fasilitas umum di IKN.

Selain itu, Bahlil juga memberikan jaminan bahwa puncak Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tahun 2024 akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, telah melakukan upacara di IKN.

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesan bahwa investasi di IKN hanya berasal dari pihak asing.

Ia menunjukkan bahwa bahkan Ketua Umum Kadin, yang mewakili puluhan ribu anggota, telah menghadiri upacara di IKN, menegaskan bahwa keterlibatan dalam pembangunan IKN bersifat inklusif.

Menurut Bahlil, tidak ada persyaratan yang sulit bagi investor swasta yang ingin terlibat dalam pembangunan infrastruktur di IKN.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada satu atau beberapa investor di IKN.

Ia menjelaskan bahwa bila ada pihak yang meminta insentif, hal tersebut masih berada dalam batas aturan yang berlaku.

Pemerintah tidak akan memberikan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua investor diperlakukan secara adil dan sama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan