Youtuber Asal Bandung Ditangkap Polda Jabar Akibat Promosikan 6 Situs Judi Online

JABAR EKSPRES – Dalam tindakan yang di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Seorang blogger atau Youtuber asal Bandung telah di tangkap karena terlibat dalam promosi perjudian online.

Youtuber yang di kenal dengan inisial II alias EG berhasil di amankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Termasuk sebuah sepeda motor mewah.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono. Menjelaskan bahwa tindakan promosi situs perjudian online ini tidak hanya di lakukan melalui saluran YouTube miliknya, tetapi juga melalui akun media sosial (medsos) lainnya.

Lihat juga : Pernyataan Sri Mulyani Tentang Subsidi Tarif Kereta Cepat: Belum Dibahas

“Individu tersebut telah mempromosikan enam situs judi online melalui platform YouTube dan Instagram,” ujar Anggoro pada Sabtu, (19/8/23).

Anggoro menambahkan bahwa II alias EG telah terlibat dalam kegiatan promosi situs perjudian online ini sejak bulan Januari 2023 hingga Juli 2023.

Selama periode tersebut, II alias EG berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp395 juta dari kegiatan promosinya.

“Mulai dari bulan Januari hingga Juli 2023, dia telah melakukan promosi untuk enam situs web judi online ini. Yang menghasilkan pendapatan secara bertahap dengan jumlah mulai dari Rp15 juta, Rp50 juta, hingga total sekitar Rp395 juta,” ungkapnya.

II alias EG di tangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Metro pada tanggal 31 Juli 2023. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk pada hari yang sama.

Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Sukasari, Kota Bandung, dan di lakukan dengan menyita sejumlah barang bukti. Seperti tiga unit ponsel, dua laptop, serta satu unit sepeda motor mewah.

“Masyarakat telah melaporkan kegiatan ini, dan kami melakukan investigasi yang kemudian mengarah pada penangkapan pada hari yang sama. Barang bukti yang berhasil di sita meliputi ponsel, laptop, akun media sosial, serta satu unit sepeda motor Yamaha R1,” jelas Wicaksono.

Lihat juga : Kemenkes Ambil Langkah Tegas Terhadap 3 Rumah Sakit Termasuk RSCM Terkait Kasus Bullying Dokter

II alias EG di hadapkan pada dakwaan sesuai dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan terhadap UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan