JABAR EKSPRES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Berencana untuk melakukan menaikan gaji secara berkala bagi pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja (PPPK).
Terdapat dua kriteria yang harus di penuhi oleh PPPK agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji ini.
Pertama, kondisi yang harus terpenuhi adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah di tetapkan sebagai persyaratan untuk kenaikan gaji berkala.
Lihat juga : Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah dan Keluarga Brigadir J Kecewa
Syarat minimalnya adalah memiliki satu tahun pengalaman kerja dengan masa kontrak yang berlangsung paling tidak selama dua tahun.
Kedua, kinerja selama dua tahun terakhir dan penilaian kinerja tahunan harus memiliki predikat “baik”. Hal ini sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam regulasi mengenai manajemen kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Tata tertib terkait peningkatan gaji berkala ini di jelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. Yang membahas tentang Peningkatan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa untuk Pegawai Pemerintah yang Bekerja dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 2 dari peraturan ini menjelaskan, “Peningkatan gaji berkala di berikan kepada PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun,” hal ini di informasikan pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023.
Sementara itu, bagi PPPK yang berada dalam golongan gaji V, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pertama kali peningkatan gaji berkala di berikan jika sudah bekerja selama setahun sesuai dengan MKG dan memiliki penilaian kinerja paling minimal “baik” selama tahun terakhir.
Lebih lanjut di atur bahwa jika golongan gaji V. Peningkatan gaji berkala pertama kali akan di berikan kepada PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja selama setahun atau lebih.
Lihat juga : Kondisi Panji Petualang Melemah Pasca Digigit Ular Kobra, Kini Terkena Diabetes
Selanjutnya, bagi PPPK yang secara konsisten meraih predikat kinerja tahunan “sangat baik”. Selama dua tahun berturut-turut dan di akui sebagai pegawai teladan, akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.