Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Ini Bagaikan Petir di Siang Bolong!

ferdy sambo, putri candrawathi, brigadir j, keluarga brigadir j, putusan ma
Ayah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, bagai petir di siang bolong! (Foto: Disway.id/Anisha Aprilia)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan pelaku lainnya telah menciptakan sorotan yang signifikan.

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Martin menekankan bahwa hal ini mencerminkan keberlakuan hukum di Indonesia.

Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengalami keringanan hukuman.

Vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Putri Candrawathi kini dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga:Keajaiban Alam Wonogiri, Panorama Alam yang Sangat Menenangkan dan Cocok untuk HealingHonda PCX Premium 2023 175cc, Simfoni Performa dan Keanggunan yang Tak Tertandingi

Sedangkan dalam kasus terpisah, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf juga merasakan keringanan hukuman, dengan masa tahanan yang semula lebih berat diubah menjadi 5 tahun penjara, seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” jelas Martin.

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J juga mengungkapkan perasaan terkejut keluarganya atas keputusan MA.

Ia menyatakan bahwa kabar mengenai putusan yang meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo Cs sangat mengejutkan dan mengecewakan.

Ia menggambarkan perasaan keluarganya sebagai campuran antara kekecewaan dan kebingungan atas jalannya proses hukum yang dinilai kurang transparan.

0 Komentar