Soal Pecahan Mata Uang Asing yang Disita saat Terjaring OTT KPK, Yana Mulyana: Milik Pribadi

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana mengaku bahwa pecahan uang asing yang disita saat OTT KPK adalah milik pribadi. ANTARA/Ricky Prayoga.
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana mengaku bahwa pecahan uang asing yang disita saat OTT KPK adalah milik pribadi. ANTARA/Ricky Prayoga.
0 Komentar

Untuk tersangka Sony Setiadi, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

0 Komentar