Soal Pecahan Mata Uang Asing yang Disita saat Terjaring OTT KPK, Yana Mulyana: Milik Pribadi

“Yang saya tahu ada Rp40 juta itu dari Pak Sony,” lanjutnya.

Untuk mata uang asing yang disita KPK sendiri, Yana Mulyana menjelaskan untuk uang Yen, adalah miliknya untuk keperluan pembayaran kuliah anak perempuannya di Jepang. Adapun mata uang Baht Thailand, kata Yana, merupakan uang pribadinya yang ditukarkan untuk ongkos dalam perjalanannya ke Thailand untuk kunjungan ke lab Huawei di sana.

“Yang Yen untuk anak kuliah, yang Baht beli sendiri sebelum berangkat ke Thailand. Kalau yang 14 ribu Dolar Singapura, itu kebetulan saya kontrol operasi by pass jantung di Singapura, pengobatannya masih berjalan,” katanya.

Sementara untuk pecahan mata uang Dolar AS dan Ringgit Malaysia, YanaMulyana juga menyebut uang tersebut adalah uang pribadinya, sisa dari perjalanan ke luar negeri.

“Kalau yang USD, Ringgit, itu sisa-sisa perjalanan dulu ke luar negeri, karenanya ditemukannya di laci kamar tidur, itu karena emang sisa perjalanan ke luar negeri,” lanjutnya.

Adapun terkait sepatu Louis Vuitton yang ikut disita karena diduga sebagai bagian dari “servis” yang diterimanya saat berkunjung ke Thailand dengan pembiayaan dari PT SMA untuk memuluskan menang tender, Yana mengungkap bahwa sepatu itu dibelinya dengan niat awal bayar sendiri.

“Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan,” ucapnya.

Yana Mulyana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Sidang ini sendiri, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan