Usai Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Soal Dugaan TPPU pada 7 Agustus 2023

JABAR EKSPRESPanji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kini ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Jadwal pemeriksaan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang rencananya akan diperiksa pekan depan, tepatnya pada Senin, 7 Agustus 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BACA JUGA: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyampaikan, untuk pengusutan kasus dugaan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pada hari Kamis, 3 Agustua 2023 kemarin.

BACA JUGA: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Ditahan Buntut Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Disorot Soal Dugaan TPPU

Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam melakukan pengusutan kasus tersebut.

“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” kata Ahmad Ramadhan.

Adapun Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Terkait rencana pemeriksaat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut, pengacara Panji Gumilang belum memberikan tanggapan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan