JABAR EKSPRES — Pelaksana proyek revitalisasi Taman Bugar di Jalan Teuku Umar, Kota Bandung, memproses dugaan pembongkaran pagar pembatas proyek ke jalur hukum.
Pihak kontraktor menjadwalkan pelaporan resmi ke Polrestabes Kota Bandung guna menuntut pertanggungjawaban pidana atas kerusakan fasilitas pengerjaan fisik tersebut.
Berdasarkan data internal pelapor, aksi pengrusakan pagar pembatas area revitalisasi ini berlangsung pada Rabu malam, 27 Oktober 2026, dalam rentang waktu pukul 22.45 WIB hingga 23.30 WIB.
Baca Juga:Wajah Baru DPUTR KBB Anni Roslianti Pengemban Misi AMANAHAksi Nyata Pussenkav Rehab Panti Asuhan dan Kebutuhan Anak Yatim di Bandung
Penanganan perkara ini dinilai mendesak untuk membongkar aktor di balik perusakan aset pengerjaan fasilitas umum di kawasan Bandung tersebut.
Zagki Drajat, S.H. menegaskan pergerakan hukum ini diambil guna memastikan perlindungan bagi kontraktor yang sedang menjalankan aktivitas pengerjaan resmi.
“Langkah hukum ini kami rencanakan sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mengungkap secara terang benderang peristiwa yang diduga terjadi di lokasi proyek tersebut,” ujar Zagki Drajat, S.H. saat diwawancarai di Jalan Teuku Umar, Kota Bandung, Kamis, 28 Oktober 2026.
Bukti Rekaman CCTV dan Dokumentasi Foto Disiapkan
Guna memperkuat bukti laporan pidana ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum dan pelaksana proyek menyusun rangkaian barang bukti penting dari titik lokasi kejadian.
Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan pelaku di sekitar area Taman Bugar saat insiden berlangsung.
Selain rekaman video, pelapor melampirkan dokumentasi pembanding berupa foto kondisi fisik lokasi sebelum pengerusakan dan setelah pagar dibongkar paksa.
Berkas ini disiapkan untuk mempermudah penyidik kepolisian memetakan kronologi kejadian dan mengidentifikasi jajaran pihak yang terlibat dalam aksi ilegal ini.
Baca Juga:Strategi Pembenahan Rantai Pasok dan Suntikan Modal Perbankan Dongkrak Kinerja Pelaku Usaha Pakaian AnakPengurus Pusat Ambil Sikap Tegas, Penyelenggaraan Musprov XVIII PMI Jabar Resmi Ditunda
Langkah tegas PT PPB menuntut ketegasan aparat kepolisian agar bertindak independen serta tidak membiarkan aksi main hakim sendiri mengganggu pelaksanaan pembangunan sarana publik di Kota Bandung. Penyelesaian persoalan proyek infrastruktur wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Desakan Penanganan Tuntas Kasus Pengrusakan
Proses penegakan hukum di Polrestabes Bandung diharapkan mampu membuktikan secara sah ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perusakan pagar proyek tersebut. Pihak pelapor mendesak penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan terbuka.
