Jabar Ekspres – Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menggunakan mesin electronic data capture (EDC) untuk meyakinkan korban bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.
Pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan pedagang saat menerima pembayaran melalui layanan BRI Link.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka berinisial NAM (23), yang berstatus pelajar atau mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga menggunakan kartu ATM kedaluwarsa untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga Sodonghilir
Modus tersebut dilakukan dengan berpura-pura membeli barang dari korban. Saat pembayaran, tersangka menggunakan kartu melalui perangkat EDC atau layanan BRI Link, tetapi uang pembayaran sebenarnya tidak masuk ke rekening korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura membeli sesuatu kepada korban, kemudian pura-pura melakukan pembayaran menggunakan alat pembayaran atau menggunakan BRI Link, namun ternyata uangnya tidak masuk,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026).
Menurut Tri, pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban dalam membaca informasi yang muncul pada perangkat saat transaksi berlangsung. Korban mengira pembayaran telah berhasil sehingga menyerahkan barang yang dibeli kepada tersangka.
Padahal, transaksi yang berhasil seharusnya menghasilkan struk pembayaran dengan nominal sesuai harga barang. Dalam kasus ini, perangkat justru menampilkan informasi mengenai EDC atau kartu yang digunakan, bukan bukti transaksi pembayaran yang berhasil.
“Biasanya pada saat kita melakukan transaksi menggunakan BRI Link, itu akan keluar struk dan jumlah dana yang memang dibutuhkan atau barang yang dibeli. Sedangkan ini yang muncul adalah info EDC, artinya transaksi itu tidak berjalan,” ujarnya.
Tri menjelaskan, kartu ATM yang digunakan tersangka sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk melakukan pembayaran. Namun, informasi yang muncul pada perangkat dimanfaatkan tersangka untuk meyakinkan korban.
Akibatnya, korban menyerahkan barang tanpa menerima pembayaran sesuai nilai transaksi. Besaran kerugian masing-masing korban pun berbeda, bergantung pada harga barang yang dibeli tersangka.
Baca Juga:Tutup Youth Fest 2026, Wabup Tasikmalaya Tantang Pemuda Jadi Garda Terdepan Lawan Kemiskinan dan KebodohanAsintel Panglima TNI Sambut Atase Militer Negara Sahabat dalam MILAT Tour 2026 di Bandung
“Kalau dia belinya Rp3 juta, ya mungkin yang dirugikan Rp3 juta. Kalau dia belinya Rp5 juta, maka yang dirugikannya Rp5 juta. Jadi tergantung dari produk yang dia beli,” tutur Tri.
