Polisi Tangkap 12 Bandar Narkoba di Kabupaten Bandung

JABAR EKSPRES- Tim Unit Narkoba dari Kepolisian Resort Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 12 orang yang terlibat dalam peredaran dan penjualan narkoba dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Operasi Antik) Lodaya 2023. Operasi ini berlangsung selama 10 hari, dimulai sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa 12 tersangka ini ditangkap dalam sembilan kasus yang diungkap selama operasi tersebut.

“Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang karyawan, ada yang tidak bekerja,” kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis dikutip dari Antara.

Baca juga: Terjaring Kasus Narkoba, Karenina Anderson Sampaikan Permintaan Maaf Karena Telah Menjadi Contoh yang Tidak Baik

Menurutnya, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk buruh, penjahit, karyawan, dan pengangguran.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2023 ini, tim kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk enam paket ganja dengan total berat 100,97 gram, delapan tanaman ganja, 65 paket sabu dengan berat 25,48 gram, dan 23 paket tembakau sintetis dengan berat 73 gram.

Baca juga: Profil Karenina Anderson, Artis Cantik yang Tertangkap Polisi Karena Terseret Kasus Narkoba

Selain itu, juga ditemukan 19.111 butir obat-obatan keras dengan berbagai merek.

Kusworo menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus narkoba. Informasi dari masyarakat membantu polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Operasi ini tidak mungkin berhasil tanpa partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian tentang lokasi dan kegiatan penjualan narkoba. Ini dapat menyelamatkan banyak nyawa dan mencegah tindakan kriminal,” ungkapnya.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atas peran mereka dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan