Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok

JABAR EKSPRES – Buntut dari kenaikan tarif berobat di Puskesmas, Komisi D DPRD Kota Depok akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk meninjau ulang kebijakan yang diambil Pemkot Depok.

Anggota Komisi D, DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengatakan bagi masyarakat miskin kenaikan harga dari Rp.2 ribu menjadi Rp.10 ribu dirasa sangat memberatkan.

Sehingga Komisi D DPRD Kota Depok ingin mengetahui apa dasar hukum yang digunakan Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok untuk naikan tarif berobat di Puskesmas hingga lima kali lipat.

BACA JUGA: Siapkan Uang Lebih! Kini Berobat di Puskesmas Naik 5x Lipat

“Kami akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjelaskan apa dasar nya Pemkot Depok menambah biaya berobat ke Puskesmas hingga lima kali lipat,” kata Babai Suhaimi kepada Jabar Ekspres Rabu (2/8) malam.

Menurutnya untuk menetapkan harga berobat, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dilakukan diskusi secara matang, agar kebijakan yang keluar tidak menjadi beban masyarakat.

“Kalau memang dasarnya kuat berdasarkan amanat UU, dan harganya sudah ditetapkan kita harus taat. Tapi kalau memang ada aturan yang mengatur berdasarkan amanat UU, namun besaran bayarannya berdasarkan dari kebijakan daerah alangkah baiknya dilakukan kajian ulang,” kata Babai Suhaimi saat dihubungi.

Dia mengatakan jangan sampai dengan kebijakan yang dilakukan Pemkot Depok malah akan membebankan masyarakat miskin yang ingin berobat ke Puskesmas.

“Kalau memang sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan harus menggunakan tarif baru, sebaiknya di kaji ulang, sehingga kenaikannya tidak sampai lima kali lipat,” tukas Babai Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan harga tarif berobat di Puskesmas adalah imbas dari adanya Peraturan Wali Kota no.64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati Perwali tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebagai toleransi dan informasi kepada masyarakat, Pemerintah melakukan masa uji coba 1-6 Agustus 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan