Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok

Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok
Anggota komisi D, DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. (Jabar Ekspres/Rubiakto)
0 Komentar

“Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” kata Mary Liziawati Rabu (2/8).

Menurutnya, sebelumnya Pemkot Depok juga sudah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwal no.61 tahun 2016, karena menurutnya Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan harga.

“Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif karena jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanua retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita juga punya perda no.10 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dan tarif retribusi puskesmas,” kata Mary Liziawati.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023Pulih dari Cedera, Joan Mir Siap Mengaspal di Inggris!

Dia berharap BLUD bisa memenuhi biaya operasional yang menjadi beban untuk operasional Puskesmas secara mandiri.

“Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi, setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif,” tukas Mary Liziawati.

Sebelum benar-benar memberlakukan, pihaknya mengaku telah melakukan uji banding dengan Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi dan Jakarta Selatan.

“Kami juga mendorong masyarakat supaya ikut JKN atau KIS, karena selama ini kalau ke Puskesmas cuma bayar Rp.2 ribu, misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal pakai bansos,” kata Mary Liziawati.

Seperti diketahui tarif layanan rawat jalan pagi di puskesmas bagi warga Depok menjadi Rp.10 ribu. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dikenakan tarif Rp.15 ribu.

Tarif layanan kesehatan pagi bagi warga non-Depok senilai Rp.20 ribu. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat, dan di hari libur dipatok Rp.30 ribu. (mg10)

0 Komentar