Panji Gumilang Bakal Segera Ditahan atas Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Mahfud MD

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD buka duara terkait ditahan atau tidaknya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya menunggu waktu.

Mahfud MD mengatakan bahwa polisi dan pemerintah sudah bejerja dengan cepat dalam menindaklanjuti kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Meskipun demikian ia optimis bahwa kasus ini akan berlanjut.

Pasalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah masuk ke penyidik. Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memutuskan ditahan atau tidaknya.

BACA JUGA: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Belum Ada Surat Penahanan

“Sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja. Tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang, ini pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan,” kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, Menko Polhukam tersebut menegaskan bahwa polisi dalam menangani kasus Panji Gumilang ini sudah melakukan tindakan yang cermat dengan mengundang sejumlah ahli. Bahkan memastikan ucapan sang pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut hasil editan atau tidak.

Sehingga, lanjutnya, dari situ mulailah Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun tidak datang kemudian dijadwalkan kembali.

BACA JUGA: Belum Usai! Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Kembali Digelar Hari Ini

“Sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia. Cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia tuh asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua. Nah dari situ kemudian dipanggil tidak datang, kan tidak boleh orang dipaksa datang sebenarnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan