Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Belum Ada Surat Penahanan

JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Bahkan hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 ia kembali diperiksa Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Namun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.

Sehingga, Bareskrim Polri melanjutkan kembali pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2023. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA: Belum Usai! Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Kembali Digelar Hari Ini

Menurut Djuhamdhani, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2023 berlangsung sampai pukul 01.00 WIB, setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani.

Lebih lanjut, Djuhamdhani menyebutkan bahwa permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan. Akan tetapi, Djuhamdhani mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan, baru ada durat penangkapan. Sehingga, Penyidik memiliki kewenangan 1×24 jam.

BACA JUGA: Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri

“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan