Aung San Suu Kyi Terima Kabar Baik: Hukuman Penjara Dikurangi

JABAR EKSPRES – Media pemerintah melaporkan bahwa pemerintah pimpinan militer Myanmar telah mengurangi hukuman penjara bagi pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dalam rangka merayakan hari raya keagamaan di negara yang mayoritas penduduknya menganut ajaran Buddha. Lebih dari 7.000 tahanan lain juga mendapatkan grasi dalam keputusan yang kontroversial ini.

Melansir dari berbagai sumber meskipun mendapatkan grasi, Aung San Suu Kyi, yang saat ini berusia 78 tahun, masih harus menjalani sisa hukuman penjara selama 27 tahun dari hukuman total 33 tahun yang dijatuhkan pengadilan atas berbagai kasus terhadapnya.

Berdasarkan laporan di TV pemerintah, MRTV, Kepala Dewan Militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menandatangani perintah grasi untuk mengurangi hukuman penjara Aung San Suu Kyi dalam lima kasus. Dia dihukum karena melanggar pembatasan virus corona, menyelundupkan walkie-talkie secara ilegal, dan melakukan penghasutan.

Baca Juga: Hari Es Krim Sandwich Nasional di Amerika Serikat, Perayaan Manis bagi Semua

Sebelumnya, Aung San Suu Kyi telah dihukum karena 19 dakwaan, yang banyak dianggap oleh para pendukung dan kelompok hak asasi manusia sebagai upaya untuk mendiskreditkannya dan menghalanginya untuk kembali ke dunia politik. Hukuman-hukuman ini diberlakukan setelah militer merebut kekuasaan pada tahun 2021.

Pengumuman grasi ini datang sehari setelah militer Myanmar memperpanjang status keadaan darurat yang diberlakukan setelah merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi dua setengah tahun lalu. Perpanjangan keadaan darurat tersebut telah menyebabkan penundaan pemilihan yang telah dijanjikan sebelumnya, ketika militer merebut kendali negara.

Saat ini, beberapa kasus hukum Aung San Suu Kyi masih menunggu hasil banding terakhir.

Selain Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint, Jenderal Min Aung Hlaing juga memberikan grasi kepada 7.749 tahanan lainnya. Selain itu, beberapa hukuman mati dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan dalam rangka memperingati hari Sang Buddha memberikan khotbah pertamanya, seperti yang dilaporkan oleh MRTV.

Baca Juga: PBB: Bukan Lagi Global Warming, Bumi Masuk Era Global Boiling!

Dalam keputusan grasi ini, pemimpin militer juga memberikan amnesti kepada 125 tahanan asing dan 22 anggota kelompok etnis bersenjata. Lebih lanjut, kasus terhadap 72 orang yang terkait dengan kelompok-kelompok etnis bersenjata telah dicabut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan