JABAR EKSPRES – Media pemerintah melaporkan bahwa pemerintah pimpinan militer Myanmar telah mengurangi hukuman penjara bagi pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dalam rangka merayakan hari raya keagamaan di negara yang mayoritas penduduknya menganut ajaran Buddha. Lebih dari 7.000 tahanan lain juga mendapatkan grasi dalam keputusan yang kontroversial ini.
Melansir dari berbagai sumber meskipun mendapatkan grasi, Aung San Suu Kyi, yang saat ini berusia 78 tahun, masih harus menjalani sisa hukuman penjara selama 27 tahun dari hukuman total 33 tahun yang dijatuhkan pengadilan atas berbagai kasus terhadapnya.
Pengumuman grasi ini datang sehari setelah militer Myanmar memperpanjang status keadaan darurat yang diberlakukan setelah merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi dua setengah tahun lalu. Perpanjangan keadaan darurat tersebut telah menyebabkan penundaan pemilihan yang telah dijanjikan sebelumnya, ketika militer merebut kendali negara.
Baca Juga:Sosweet! Girlfriend Day 2023 Sudah Tiba, Yuk Simak Ucapan Happy Girlfriend Day 1 Agustus Bikin Doi Kamu Klepek-klepekRest In Love Angus Cloud, Aktor Euphoria, Berpulang pada Usia 25 Tahun
Saat ini, beberapa kasus hukum Aung San Suu Kyi masih menunggu hasil banding terakhir.
