JABAR EKSPRES – Fenomena politik uang atau sawer dari para calon anggota legislasi (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat biasa marak pada tahun politik. Tak jarang, untuk meraih suara, para kandidat memberikan uang kepada masyarakat.
Menurut Pembina Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Jawa Barat, Abdul Razaq, uang pemberian dari calon anggota DPRD itu haram, apabila mereka meminta imbalan untuk dipilih pada saat pencoblosan.
“Haram uang itu diterima jika yang memberinya meminta imbalan untuk dipilih pada saat pemilihan nanti. Karena mereka (Caleg, Red) meminta imbalan,” kata Abdul Razaq saat berbincang dengan JabarEkspres.com di salah satu cafe di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca Juga:Heroik! Pemuda di Cibaduyut Kabupaten Bandung Berhasil Gagalkan Aksi PembegalanDibuntuti Usai Makan Bubur, Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di sukabumi
Banyak forum–forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang ini bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan diperangi.
Bentuk-bentuk politik uang dalam pemilihan umum atau Pemilu terdiri dari berbagai macam bentuk dan modusnya. Pertama Berbentuk uang. Politik uang diberikan kepada Pemilih dalam bentuk uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
