Soroti Fenomena Politik Uang Jelang Pemilu, Pembina IIBF: Haram Terima Uang dari Caleg!

JABAR EKSPRES – Fenomena politik uang atau sawer dari para calon anggota legislasi (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat biasa marak pada tahun politik. Tak jarang, untuk meraih suara, para kandidat memberikan uang kepada masyarakat.

Menurut Pembina Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Jawa Barat, Abdul Razaq, uang pemberian dari calon anggota DPRD itu haram, apabila mereka meminta imbalan untuk dipilih pada saat pencoblosan.

“Haram uang itu diterima jika yang memberinya meminta imbalan untuk dipilih pada saat pemilihan nanti. Karena mereka (Caleg, Red) meminta imbalan,” kata Abdul Razaq saat berbincang dengan JabarEkspres.com di salah satu cafe di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Alumnus Universitas Borobudur tersebut mengatakan, meski uangnya diambil dan orangya tidak dipilih sebagai anggota DPRD atau Caleg, tetap saja haram. Lantaran, katanya, ada harapan dari pemberi untuk mendapatkan imbalan.

BACA JUGA: 72 Persen Masyarakat Terima Politik Uang, KPK Gagas Hajar Serangan Fajar!

Kemudian Abdul Razaq pun menyarankan, sebaiknya jangan diterima uang dari Caleg dalam konteks demi memenangkan suara. Karena, lanjutnya, pemberi meminta imbalan meskipun tidak secara langsung, karena sama saja dengan menyogok hak pilih masyarakat.

“Itu masuk klasifikasi politik uang. Kan tidak diperbolehkan juga menurut aturan, apalagi menurut agama itu hukumnya haram,” katanya.

BACA JUGA: Politik Uang Merajalela di Pemilu 2019, KPK Beberkan Hasil Riset Mencengangkan!

Disadur dari website resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, politik uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap demokrasi bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia internasional.

Banyak forum–forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang ini bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan diperangi.

Bentuk-bentuk politik uang dalam pemilihan umum atau Pemilu terdiri dari berbagai macam bentuk dan modusnya. Pertama Berbentuk uang. Politik uang diberikan kepada Pemilih dalam bentuk uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan