Kedua Berbentuk barang atau materi lain. Politik uang diberikan dalam bentuk barang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih (menjadi tidak sah) atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Misalnya, pemberian barang atau materi untuk pembangunan tempat ibadah atau prasarana umum lainnya. (MG6)
Soroti Fenomena Politik Uang Jelang Pemilu, Pembina IIBF: Haram Terima Uang dari Caleg!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News