Pentingnya Mencatat Kehadiran di Dunia! Kapan Waktu yang Tepat Urus Akta Kelahiran Anak?

JABAR EKSPRES Akta kelahiran anak adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seorang individu. Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan setiap warga negara, termasuk di Indonesia.

Akta kelahiran anak merupakan bukti legalitas yang menyatakan keberadaan seseorang di negara ini yang mengandung informasi yang relevan dengan identitas seseorang, seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, serta nama orang tua.

Baca Juga: Tahukah Kamu Jenis – Jenis Kereta Api di Indonesia? Simak Penjelasannya Disini

Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas untuk mengakses hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari negara.

Pendaftaran akta kelahiran anak harus dilakukan segera setelah kelahiran. Hal ini penting karena akta kelahiran merupakan dasar dari dokumen identitas lainnya.

Seperti kartu identitas, paspor dan juga diperlukan untuk mendaftarkan anak ke sekolah dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi kependudukan, pengurus akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Lebih baik diurus pada beberapa hari, 2 -3  hari setelah pulang dari rumah sakit, atau diurus saat masih di rumah sakit setelah ibu melahirkan.

Pembuatan akta diurus sesuai asas domisili atau sesuai tempat tinggal orangtuanya. Jika ibu dan ayahnya beda domisili, maka yang diurus sesuai tempat tinggal ibunya.

Berikut Syarat Dokumen Mengurus Akta Kelahiran:

  • Suarat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP-el orangtua/wali/pelapor

Langkah – langkahnya:

  1. Orangtua/wali/pelapor mengisi dan menandatangi formulir
  2. Menyerahkan persyaratan
  3. Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi
  4. Melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  6. Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orangtua/pemohon

Baca Juga: Ganti Rumput, Stadion Pakansari PD Jadi Venue Pildun U-17

Itulah syarat dan langkah-langkah pembuatan akta kelahiran anak yang harus segera diurus untuk menentukan identitas dan hak-hak dasar anak di masa depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan