Tanam Ganja di Rumah, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Rumah, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
Pelaku penanam Ganja di Citamiang, Kota Sukabumi (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Warga Tipar Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial FP (35) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu, dikarenakan FP menanam sejumlah tanaman ganja dan menyimpan beberapa butir obat terlarang di kediamannya.

Pihak Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan FP yang sedang berada di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

Baca Juga:TNI AU Hormati Proses Hukum Perwira yang Kena OTT KPKPeristiwa Pidana dalam Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Diselidiki Kejari Depok

“Alhamdulilah, di hari pertama ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023).

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara. Mg(9).

0 Komentar