Tanam Ganja di Rumah, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

JABAR EKSPRES – Warga Tipar Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial FP (35) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu, dikarenakan FP menanam sejumlah tanaman ganja dan menyimpan beberapa butir obat terlarang di kediamannya.

Pihak Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan FP yang sedang berada di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.

Selain FP, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni EYG (36) dan ASM (38), yang diduga terlibat dalam proses pesemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Cisaat, Sukabumi.

BACA JUGA: 26 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Aceh

Kepada polisi, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya, yang nanti barang haram tersebut akan dikeringkan dan akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

“Alhamdulilah, di hari pertama ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023).

“Pada saat penangkapan terhadap FP ini, kami menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen. Akan tetapi, ada satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, makanya langsung kami amankan ke Mapolres,” imbuhnya.

BACA JUGA: Perangi Narkoba, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Anak Muda Gunakan Waktu Sebaik mungkin

Yudi menjelaskan, terduga pelaku ini sudah menjadi target dalam Operasi Antik Lodaya 2023 dan pihak kepolisian juga mengimbau untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara. Mg(9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan