JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya kejanggalan terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah setelah melalui proses penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan hasil penyelidikan Kejari Depok menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
Baca Juga:TNI Hadir Dalam Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Provinsi di Kecamatan Cisitu SumedangHabib Ja’far dan Seni Muslim Xinjiang Semarakkan Festival Hijriah #4 di Bandung
“Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut,” kata M Arief, Jumat (28/7).
Kejaksaan Negeri Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini.
Semua pihak diimbau untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut. (Mg10)
