Peristiwa Pidana dalam Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Diselidiki Kejari Depok

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya kejanggalan terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah setelah melalui proses penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut M Arief, peristiwa pidana tersebut terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

BACA JUGA: Pilkada Depok, Anak Sopir Taksi Lawan Anak Presiden

Menurutnya, dana hibah senilai Rp 15 miliar rupiah diberikan oleh Pemerintah Kota Depok kepada Bawaslu Kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan hasil penyelidikan Kejari Depok menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.

“Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut,” kata M Arief, Jumat (28/7).

Arief mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut. Tugas tim ini adalah mengumpulkan barang bukti, alat bukti, dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.

BACA JUGA: Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,1 Miliar

“Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti ,Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan,” ujar Arief.

Kejaksaan Negeri Depok juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini.

Semua pihak diimbau untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan