JABAR EKSPRES – Google, perusahaan yang merupakan bagian dari Alphabet, telah di nyatakan bersalah karena melanggar hak paten konteks teknologi streaming jarak jauh. Hakim federal di Waco, Texas memutuskan bahwa Google dituntut harus membayar ganti rugi sebesar USD 338,7 juta atau sekitar Rp 5 triliun kepada Touchstream Technologies sebagai hasil dari gugatan yang di ajukan pada tahun 2021.
Touchstream mengklaim bahwa pendiri perusahaan, David Strober. Menemukan teknologi ini pada tahun 2010 dengan tujuan memindahkan video dari perangkat kecil ke layar yang lebih besar.
Mereka juga menegaskan bahwa pada tahun 2011, Google berdiskusi dengan mereka mengenai teknologi ini, tetapi kemudian memperkenalkan Chromecast pada tahun 2013.
Baca Juga:Vespa GTV 300 Terbaru Klasik Nan Modern Sudah Rilis di Asia Tenggara, Dibanderol Rp 100 JutaanWhatsApp Rilis Fitur Pesan Video Instan untuk Berbagi Momen
Menurut Touchstream, ini merupakan tiruan dari inovasi mereka dan melanggar tiga paten mereka.
Selain Chromecast, Touchstream juga menuduh produk lain seperti speaker pintar Google Home dan Nest. Serta televisi dan speaker pihak ketiga yang mendukung Chromecast juga melanggar paten mereka.
Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Mereka menegaskan bahwa teknologi mereka di kembangkan secara independen dan bersaing berdasarkan keunggulan ide.
Sementara itu, kuasa hukum Touchstream menyambut putusan tersebut dan percaya pada kekuatan kasus mereka.
Selain itu, putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam kasus-kasus pelanggaran paten di sektor teknologi.
