Google Dituntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun karena Diduga Melanggar Hak Paten

JABAR EKSPRESGoogle, perusahaan yang merupakan bagian dari Alphabet, telah di nyatakan bersalah karena melanggar hak paten konteks teknologi streaming jarak jauh. Hakim federal di Waco, Texas memutuskan bahwa Google dituntut harus membayar ganti rugi sebesar USD 338,7 juta atau sekitar Rp 5 triliun kepada Touchstream Technologies sebagai hasil dari gugatan yang di ajukan pada tahun 2021.

Gugatan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa produk Google seperti Chromecast dan perangkat lainnya telah melanggar paten yang di miliki oleh Touchstream.

Baca juga : Google Merespons Kontroversi Peraturan Publisher Rights: Mengekang Kebebasan Konten Berita?

Paten ini berkaitan dengan teknologi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan streaming video dari satu perangkat ke perangkat lainnya dengan lancar. Seperti dari ponsel cerdas ke televisi yang lebih besar.

Touchstream mengklaim bahwa pendiri perusahaan, David Strober. Menemukan teknologi ini pada tahun 2010 dengan tujuan memindahkan video dari perangkat kecil ke layar yang lebih besar.

Mereka juga menegaskan bahwa pada tahun 2011, Google berdiskusi dengan mereka mengenai teknologi ini, tetapi kemudian memperkenalkan Chromecast pada tahun 2013.

Menurut Touchstream, ini merupakan tiruan dari inovasi mereka dan melanggar tiga paten mereka.

Selain Chromecast, Touchstream juga menuduh produk lain seperti speaker pintar Google Home dan Nest. Serta televisi dan speaker pihak ketiga yang mendukung Chromecast juga melanggar paten mereka.

Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Mereka menegaskan bahwa teknologi mereka di kembangkan secara independen dan bersaing berdasarkan keunggulan ide.

Sementara itu, kuasa hukum Touchstream menyambut putusan tersebut dan percaya pada kekuatan kasus mereka.

Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Touchstream, karena sebelumnya mereka juga mengajukan keluhan serupa terhadap penyedia layanan TV kabel besar. Seperti Comcast, Charter, dan Altice, juga di Texas.

Baca juga : Samsung Didakwa Langgar Hak Paten Produk Galaxy di AS

Keputusan akhir dari pertarungan hukum ini akan memiliki implikasi besar bagi perusahaan teknologi dan dapat mempengaruhi pengembangan dan peluncuran produk di masa depan.

Selain itu, putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam kasus-kasus pelanggaran paten di sektor teknologi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan