Samsung Didakwa Langgar Hak Paten Produk Galaxy di AS

JABAR EKSPRES – Samsung Electronics Co. didakwa melanggar hak paten di Amerika Serikat terkait seri Galaxy dan perangkat Family Hub dalam serangkaian tindakan hukum.

Gugatan ini mencakup empat paten yang diajukan pada Senin, 10 Juli 2023, di Pengadilan Distrik Timur Texas.

Keempat gugatan tersebut antara lain terkait dengan beberapa smartphone, tablet, dan earphone Galaxy khusus yang dimiliki oleh Samsung, serta perangkat rumah tangga mereka, Family Hub.

BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono

Tindakan hukum ini diajukan oleh King & Spalding atas nama Staton Techiya LLC.

Ini bukan kali pertama Staton Techiya mengajukan tindakan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Korea Selatan ini.

Pada tahun 2021, mereka telah mengajukan sepuluh gugatan serupa terkait teknologi smartphone dan earphone Samsung.

Kemudian, pada bulan Juni, Dewan Persidangan dan Banding Paten, di bawah Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO), membatalkan sebagian tuntutan Staton Techiya.

BACA JUGA: Sinopsis Film Chaos Walking: Saat Suara Membuka Jendela Pikiran

Staton Techiya juga telah mengajukan empat gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung pada bulan Februari tahun lalu.

Dari keempat gugatan tersebut, Samsung juga telah mengajukan gugatan pembatalan paten terhadap dua kasus di USPTO.

Selain itu, pada Senin, 10 Juli 2023, Samsung juga mengajukan gugatan pembatalan paten terhadap Mojo Mobility terkait teknologi pengisian nirkabel.

BACA JUGA: Lirik Lagu Cundamani – Denny Caknan, Serta Makna Dibaliknya

Mojo Mobility, sebuah perusahaan teknologi pengisian nirkabel yang berbasis di California, telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung pada tahun sebelumnya, dengan mengklaim bahwa Samsung melanggar sejumlah paten terkait pengisi daya nirkabel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan