Jabarekspres – Ganja kering seberat 14.338 kilogram (kg) diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap di rumah kos, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Guntur Nugroho, mengungkapkan, tiga pelaku diamankan. Mereka berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (25).
Dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari info masyarakat, pada tanggal 10 juli 2023 sekitar pukul.17.00 WIB. Bahwa di daerah Caman Bekasi Barat sering terjadi untuk transaksi ganja.
“Kemudian tim Unit 1 Resnarkoba melakukan melakukan observasi, survalance dan under cover buy pada seorang tersangka GSP (24) tetapi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, sebelum 1 hari sebelum kita ungkap itu ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat,” tutur AKBP Guntur Nugroho.
“Barang bukti yang ada tadi kita kumpulkan kita, jumlah semua ada 14, 338 kg,” tambahnya.
Terhadap para tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, berikut yakni daftar barang bukti yang diamankan polisi :
– 11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau bersihkan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat Lakban lakban dengan berat 11.30 kg.
– 4 bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja kering, dan warna hijau yang ini yang besar beratnya 1.80 kg.
– 39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat bruto nya semua ini itu ada 1,10 kg.
– 1 bungkus plastik yang berisi daun kering dan batang warna hijau dengan berat 0.108 kg.
– 2 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat 0.03 kg dari tersangka MGA.
– 1 buah timbangan digital warna putih.
– 3 buah handphone milik ketiga tersangka.