JABAR EKSPRES – Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan sumringah lantaran pajak daerah melebihi target. Ia mengapresiasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi, yang berhasil merealisasikan kenaikan pendapatan secara signifikan. Pendapatan pajak yang ditargetkan sebesar Rp168 miliar tahun 2022 terealisasi sebesar Rp193 Miliar.
“Saya mengapresiasi Bappenda Kota Cimahi yang telah berhasil melebihi target pajak yang diharapkan,” kata Dikdik, Senin (24/7).
Menurut dia, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dimanfaatkan untuk membangun Kota Cimahi.
BACA JUGA: Digugat Panji Gumilang, Kesbangpol Jabar Pastikan Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan
“Dari hasil pajak akan digunakan sebagai modal pembangunan, Insha Allah dalam hal penataan fasilitas kota, kita akan perbaiki, kita akan lengkapi, dan kita akan sempurnakan,” ucap Dikdik.
Menurutnya, dengan adanya peningkatan penghasilan dari pajak yang jauh dari melampaui target, bisa mendorong Kota Cimahi semakin lebih baik.
“Hanya kalau dilihat dari peluang atau potensi yang ada, sebenarnya ini masih bisa ditingkatkan lagi, terutama bila kita kaitkan dengan upaya kita semua, bisa menambah investasi di Kota Cimahi,” tuturnya.
Ia berharap, wajib pajak yang belum disiplin tepat waktu dalam pembayaran pajak bisa segera berubah. Karena kedisiplinan wajib pajak membantu kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.
“Saya ucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang sudah taat dan patuh dalam membayar kewajibannya. Saya juga berharap para wajib pajak yang belum menunggak pembayaran bisa segera melakukan tanggung jawabnya karena akan sangat bermanfaat kepada kita didalam kepentingan pembangunan Kota Cimahi,” terang Dikdik.
BACA JUGA: Kawan PMI dan Perwira PMI Diresmikan, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Terobosan BP2MI
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Mochamad Rony menuturkan, bagi wajib pajak yang tidak mentaati aturan ada sanksinya.
“Sebagaimana sudah saya terangkan beberapa waktu yang lalu, pihak kami berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, bagi yang wajib pajak yang belum melunasi pembayaran pajaknya nanti pihak dari kejaksaan yang akan memanggil,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal menegaskan, sejak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, banyak penunggak pajak yang membayar utang pajaknya.