JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 12 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung.
Baca Juga:Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga SodonghilirPembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar Baru
AR ditangkap pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti ganja seberat lebih dari 12 kilogram yang dikirim dari Medan dan diamankan di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung.
“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Bandung hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Tri mengungkapkan, pihaknya masih mendalami asal-usul pengiriman hingga jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi juga menelusuri pihak yang memesan barang haram itu, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Anggota masih terus mengembangkan, baik siapa pemesannya maupun jaringan besarnya. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan jaringan dari dalam lapas maupun pihak pengirimnya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan bayaran Rp2 juta untuk menjalankan tugasnya. Namun, uang tersebut bukan upah per kilogram, melainkan bayaran untuk keseluruhan pekerjaan yang dilakukannya.
Berdasarkan keterangan AR kepada polisi, dirinya sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Pada pengiriman pertama, ia mengaku membawa satu koper berisi sekitar 6 kilogram ganja. Sementara pengiriman kedua menjadi bagian dari perkara yang kini diungkap polisi.
“Dia langsung melakukan pengedaran. Dari pengiriman ini, dia mendapatkan sebanyak Rp2 juta,” tutur Tri.
Baca Juga:Kontingen Kabupaten Tasikmalaya Bidik 26 Emas di Porprov Jabar 2026, Bonus Rp100 Juta untuk Peraih EmasPolres Tasikmalaya Intensifkan Patroli Dialogis Cegah Gangguan di Momen Peringatan Sumpah Pemuda
Selain mengungkap peredaran ganja, polisi juga menemukan cara lain yang digunakan AR dalam mengonsumsi narkotika tersebut. Ganja diketahui diolah menjadi minuman menyerupai seduhan teh.
Tri menyebut, temuan tersebut menjadi perhatian karena ganja tidak hanya dikonsumsi dengan cara dibakar, tetapi juga diolah menjadi minuman.
“Setelah kami mengamankan pelaku, ternyata pelaku juga mengonsumsi ganja dengan cara dijadikan seduhan teh untuk diminum,” ungkapnya.
