Surat Edaran MA Larang Pernikahan Beda Agama!

JABAR EKSPRES – Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengemukakan panduan bagi para hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat Edaran ini menandai perubahan signifikan dalam pandangan hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia sehingga MA larang adanya pernikahan beda agama.

Dalam SEMA ini, MA memberlakukan larangan bagi para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Para hakim di wajibkan untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku dan aturan yang ada.

Melalui SEMA ini, jelas di sebutkan bahwa sebuah perkawinan di anggap sah apabila di lakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Pandangan ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, MA larang pernikahan beda agama dan pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca juga : Fakta Baru di Balik Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Tersangka Kasus Korupsi

Surat Edaran ini menjadi sorotan terutama karena ada beberapa kasus sebelumnya yang menimbulkan kontroversi. Sebagai contoh, kasus pasangan JEA dan SW, yang berbeda agama, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dalam putusannya, hakim di PN Jakarta Pusat memberikan izin untuk mendaftarkan pernikahan mereka, meskipun berbeda agama.

Meskipun sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia, dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pandangan hukum mengenai perkawinan beda agama menjadi lebih tegas dan jelas. Keputusan Mahkamah Agung ini di harapkan akan memberikan kejelasan bagi pasangan-pasangan yang berbeda agama dalam melangkah menuju keharmonisan pernikahan mereka.

Langkah maju ini di sambut positif oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, yang menyatakan bahwa penetapan seperti ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 sebelumnya. Sebagai bagian dari upaya menuju kesetaraan dan kepastian hukum, pengaturan tentang perkawinan beda agama semakin terdefinisikan dengan jelas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan