Fakta Baru di Balik Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Tersangka Kasus Korupsi

JABAR EKSPRES – KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Rekannya hingga 30 Hari. Berikut alasan serta fakta – fakta baru kasus Yana Mulyana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung yang sedang dalam kasus dugaan korupsi, selama 30 hari ke depan. Keputusan ini di dasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Bandung. Masa penahanan mereka akan berlangsung dari 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.

Ali Fikri, seorang perwakilan KPK, menjelaskan bahwa penambahan masa penahanan ini bertujuan untuk melengkapi berkas serta melengkapi fakta baru perkara para tersangka sebelum di lakukan persidangan. Tim penyidik KPK terus mengumpulkan berbagai alat bukti serta fakta – fakta terbaru yang terkait untuk melengkapi berkas perkara kasus Yana Mulyana dan rekannya.

Sebagai informasi tambahan, setelah penangkapan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Yana telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” pada Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain YM, lima orang lainnya juga di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca juga : Fakta Tentang Tol Cisumdawu, Siap-Siap Untuk ‘Ngacir’! Bandung-Kertajati Cuma 40 Menit!

Tersangka YM di duga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memastikan PT CIFO memenangkan lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung. Yana Mulyana juga menerima fasilitas liburan ke Thailand bersama keluarganya dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Fasilitas ini di berikan agar PT SMA mendapatkan proyek terkait program Bandung Smart City.

Selain itu, Yana Mulyana dan jajarannya juga setuju untuk menerima suap sebagai bagian dari persiapan menyambut Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah. Kesepakatan ini melibatkan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek terkait program Bandung Smart City, khususnya pengadaan CCTV dan jasa internet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan