MA Melarang Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama

JABAR EKSPRES – Berita terbaru dating dari Mahkamah Agung (MA). Mereka baru aja ngelarang pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia untuk ngabulin permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Jadi, mau nikah, mesti sesuai agama dan kepercayaan yang sama, ya guys!

Kebijakan baru ini tertulis jelas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang keluar dari tangan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada Selasa, 17 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Curah Hujan Tinggi di Aceh

Nah, Syarifuddin sendiri ngomong, tujuan larangan ini adalah biar hukum diterapin dengan jelas dan gak bikin bingung. Jadi, gak bakal ada lagi deh perdebatan tentang nikah beda agama.

Syarifuddin juga bilang, perkawinan yang sah adalah yang sesuai sama hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, udah jelas kan?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada enam larangan untuk nikah. Yaitu antara saudara, antara mertua dan menantu, dan sejumlah hubungan lain yang dilarang sama agama atau peraturan lainnya.

Tapi, lo tau gak, sebelum aturan ini keluar, beberapa pengadilan di Indonesia sempet kok ngabulin pernikahan beda agama dan keyakinan. Di antaranya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Baca Juga: Pasar Mariat Akan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Daya

Nah, sekarang udah jelas. Semua pengadilan diwajibkan mengikuti aturan baru dari MA ini. Jadi, yang lagi berencana nikah, pastiin dulu ya, sesuai agama dan kepercayaan yang sama. Biar lancar dan sah!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan