JABAR EKSPRES – PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo tengah menjadi sorotan Polda Metro Jaya. Bahkan Polda Metro Jaya juga meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan penipuan atau skema ponzi.
Seperti diketahui bahwa PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo diduga terseret penipuan atau skema ponzi. Sehingga, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman hingga meminta saran dari Kemenag.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.
Baca Juga:Peredaran Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Berhasil DiamankanTerlibat Kecelakaan Maut, 3 Pemotor di Jalan Tanjungsari Sumedang Tewas
Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.
Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
