Peredaran Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Berhasil Diamankan

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah ungka[p peredaran uang palsu senilai Rp15 triliun di Pandeglang, Banten. (Istimewa)
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah ungka[p peredaran uang palsu senilai Rp15 triliun di Pandeglang, Banten. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Uang palsu senilai Rp15 triliun dengan pecahan rupiah, dollar AS (Amerika Serikat), dan euro berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, kepolisian menggagalkan peredaran uang palsu tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. Sebagai informasi, penangkapan para pelaku penyebaran uang palsu senilai Rp15 triliun berada di tiga daerah, di antaranya yakni Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga:Terlibat Kecelakaan Maut, 3 Pemotor di Jalan Tanjungsari Sumedang TewasKapal Nelayan Terbalik saat Berlayar di Cirebon, 1 ABK Hilang Masih dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Selanjutnya, para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Kasus penemuan uang palsu senilai Rp15 triliun itu pun menjadi perhatian publik. Tak sedikit orang yang khawatir uang palsu tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi modus penipuan dalam melakukan transaksi jual beli. (*)

0 Komentar