JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Bareskrim Polri pun terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang saksi-saksi yang terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada pekan depan.
“Nanti masih dikoordinasikan,” kata Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa fokus yang ditangani pihaknya saat ini yakni menganalisa rekening milik Panji Gumilang.
Baca Juga:Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun, Polisi Gandeng KemenagTok! Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Resmi Divonis Hukuman Mati
“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
Selanjutnya, Whisnu pun menambahkan bahwa pihaknya baru akan mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
“(Nantinya) Baru pemanggilan saksi-saksi,” katanya, memungkasi.
Mencuatanya dugaan TPPU yang menyeret nama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali menyita perhatian publik. (*)
