Tok! Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Resmi Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan terhada anak reesmi divonis hukuman mati oleh PN Depok. Jabar Ekspres/Rubiakto.
Terdakwa pembunuhan terhada anak reesmi divonis hukuman mati oleh PN Depok. Jabar Ekspres/Rubiakto.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembunuh anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri dengan terdakwa Rizky Novyandi yang terjadi pada 1 November 2022 silam divonis mati oleh Hakim Ketua Ahmad Adib, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Majelis Hakim PN Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya, yakni melakukan pembunuhan anak akndung dan penganiayaan berat terhadap istri.

“Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga:Ekonomi Jawa Barat Alami Pertumbuhan 1,5 Persen, Ridwan Kamil: Sejak Saya Menjabat Terus BertumbuhTingkatkan Pendapatan Keluarga, Kader Posyandu Desa Serang Sumedang Hasilkan Kerajinan Boneka dari Limbah Konveksi

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Ahmad Adib di PN Depok, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 20 Juli 2023.

Sementara itu, JPU dalam kasus tersebut, Alfa Dera mengaku mengapresiasi putusan hakim, menurutnya putusan yang diberikan sudah sesuai dengan dakwaan terhadap Rizky Noviyandi.

Dia juga mengaku mempersilahkan terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya juga mengaku akan melakukan upaya banding.

“Saya optimis pihak Pengadilan Tinggi akan memperkuat keputusan kami,” kaya Alfa Dera. (Mg10)

0 Komentar