Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun, Polisi Gandeng Kemenag

JABAR EKSPRES – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan kasus tersebut.

Terkait dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rencana tindak lanjut penyelidikan yakni polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain.

Lebih lanjut Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

BACA JUGA: Panji Gumilang Mengklarifikasi Soal Tawaf di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Tidak Pernah Melarang Umat ke Mekah

“Akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 20 Juli 2023.

Laporan dugaan penyalahgunaan zakat tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ASM perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada hari Senin, 17 Juli 2023 lalu ke Polres Indramayu.

Selain itu, Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga akan melaksanakan wawancara bersama pihak Ditjen Binmas Islam Kemenag perihal Amil Zakat.

BACA JUGA: Sempat Viral Lantaran Solat di Shaf Laki-laki, Istri Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

“Kemudian melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali terseret dugaan kasus lain yang diadukan ke Polres Indramayu. Kali ini Panji Gumilang diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polres Indramayu sudah menerima laporan pengaduan pada hari Senin, 17 Juli 2023.

“Polres Indramayu pada hari Senin 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu, 19 Juli 2023.

lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyampaikan, dalam laporan yang dilayangkan kepada Polres Indramayu, pelapor menyertakan dua tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan