JABAR EKSPRES – Simak informasi dalam artikel ini mengenai 3 cara mudah lakukan registrasi kartu Telkomsel baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama.
Setiap pengguna operator seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar termasuk juga bagi pengguna kartu Telkomsel. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nonor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Setelah membeli kartu Telkomsel, pengguna baru harus melakukan aktivasi nomor terlebih dahulu dengan melakukan registrasi. Adapun dalam prosesnya membutuhkan data berupa nomor KK dan NIK. Manfaat dari registrasi ini guna mencegah berbagai tindak kejahatan siber yang dapat terjadi lewat nomor ponsel.
Baca Juga:6 Tips Menjaga Kesehatan Mata Meski Bekerja di Depan Layar Komputer Seharian!Headphone JBL Tour ONE M2 Resmi Rilis di Indonesia, Segini Harganya!
Namun, aturan registasi ini tidak hanya diwajibkan untuk pengguna baru melainkan juga untuk pengguna lama. Untuk mengetahui cara-caranya dengan lengkap, kamu bisa menyimak ulasan yang ada di bawah ini.
Nah, demikianlah cara mudah melakukan registrasi kartu Telkomsel baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama. Namun, perlu dicatat jika setiap pengguna hanya bisa melakukan registrasi maksimal pada tiga nomor saja. Jika ingin lebih maka harus mendatangi gerai Telkomsel terdekat,
