Tolak UU Kesehatan! Buruh Siap ‘Mengguncang’ DPR pada 20 Juli

JABAR EKSPRES – Partai Buruh, sebuah kekuatan politik yang berjuang untuk kepentingan buruh dan rakyat, menolak Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR.

Dalam respons tegas terhadap keputusan tersebut, Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi yang tak terlupakan dengan melibatkan ribuan buruh yang akan mendatangi gedung DPR pada 20 Juli 2023.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa poin dalam UU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap merugikan buruh dan masyarakat luas. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan status UU Jaminan Sosial dari lex specialis menjadi lex generalis dalam UU Kesehatan. Said Iqbal berpendapat bahwa perubahan ini berpotensi menghancurkan arsitektur kesehatan dan jaminan sosial nasional.

Poin lain yang mendapat sorotan adalah perubahan dari mandatory spending menjadi money follow program, yang dianggap mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga: Ada Laporan Dugaan Kebocoran Data KPK, Kapolda Metro Jaya Merespons

Dampaknya, masyarakat berisiko mengalami pengurangan anggaran kesehatan, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan beban biaya pribadi (out of pocket) dan memperburuk fasilitas kesehatan di daerah-daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Sektor kesehatan akan menjadi ajang investasi dengan penekanan pada layanan kesehatan berkualitas. Namun, dalam hal yang sama, keberadaan organisasi profesi nakes menjadi dipertanyakan, sehingga tenaga medis rawan dieksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit tanpa adanya perlindungan dari organisasi profesi,” ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal juga mencermati penurunan jumlah Dewan Pengawas yang mewakili unsur pekerja dan pemberi kerja dalam UU Kesehatan, sementara wakil dari kementerian bertambah. Menurutnya, perubahan ini berpotensi mengurangi independensi Dewan Pengawas karena rentan terintervensi oleh birokrasi.

Satu permasalahan lain yang mencuat adalah pengurangan status BPJS sebagai badan hukum publik, dengan tanggung jawab yang dipindahkan kepada Presiden melalui menteri terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tata kelola BPJS yang dapat terganggu dan rentan diintervensi oleh kementerian.

Baca Juga: Viral Foto Ferdy Sambo di Luar Penjara, Cek Faktanya Apakah Sudah Bebas

Dalam menyikapi situasi ini, Partai Buruh telah merencanakan aksi demonstrasi di DPR RI pada 20 Juli 2023 dengan tuntutan utama agar UU Kesehatan dicabut. Selain itu, mereka juga berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan